Halloween party ideas 2015



Penerimaan Siswa Baru yang biasa disingkat dengan PSB sekarang diganti dengan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Banjarbaru 2013 akan segera dilaksanakan dan ini sesuai dengan edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tanggal 28 Mei 2013 Nomor : 421.3/1405/DP/2013 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pendidikan Menengah Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2013/2014, dengan isi edaran sebagai berikut :

I. KETENTUAN UMUM
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Pendidikan Menengah adalah penerimaan calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs dan sederajat untuk ditampung pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2013/2014.
  2. Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Pendidikan Menengah pada prinsipnya dibagi menjadi 2 jalur, yakni :
    • PPDB jalur terbatas, yaitu PPDB Jalur Ramah Sosial dengan cara seleksi berdasarkan taraf perekonomian orang tua/wali (keluarga kurang mampu) dan jarak tempat tinggal orang tua/wali dengan sekolah (Bina Lingkungan)
    • PPDB jalur terbuka, yaitu PPDB dengan cara seleksi perankingan berdasarkan jumlah Nilai UN (bukan nilai akhir) dengan sistem online terpadu.
  3. Calon peserta didik pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Menengah adalah lulusan SMP/MTs atau sederajat, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam bagian III PROSEDUR OPERASIONAL STANDART ini.
II. PENYELENGGARA
Penyelenggara PPDB Online adalah satuan pendidikan negeri pada Bidang Pendidikan Menengah Kota Banjarbaru, sebagai berikut :
  1. SMA Negeri 1 Banjarbaru
  2. SMA Negeri 2 Banjarbaru
  3. SMA Negeri 3 Banjarbaru
  4. SMA Negeri 4 Banjarbaru
  5. MA Negeri 1 Banjarbaru
  6. SMK Negeri 1 Banjarbaru
  7. SMK Negeri 2 Banjarbaru
  8. SMK Negeri 3 Banjarbaru
III. CALON PESERTA DIDIK
Calon peserta Didik yang akan mendaftar pada PPDB adalah warga negera Indonesia laki-laki/perempuan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Memiliki Ijazah SMP, MTs, Program Paket B atau sederajat
  2. Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/MTs/Paket B yang menyatakan bahwa yang bersangkutan lulus Ujian Nasional.
  3. Berusia setinggi - tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2013/2014
  4. Bagi calon PD yang memilih satuan pendidikan juga tidak diperbolehkan bertato, bertindik (Calon PD laki - laki) dan tidak buta warna
  5. Tidak cacat fisik bagi kompetensi keahlian tertentu pada SMK yang dipandang dapat mengganggu aktivitas pembelajaran.
Calon PD yang memiliki prestasi tertentu dibidang akademik, olah raga dan seni akan diberikan skor tambahan dalam perangkingan dengan ketentuan :
  1. Minimal meraih juara I Tingkat Kabupaten/kota yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan yang dicapai waktu mengikuti pendidikan di SMP/MTs sederajat.
  2. Prestasi kejuaraan yang dicapai secara kolektif, misalnya dalam perlombaan olah raga/seni beregu, yang mana calon PD yang merupakan salah satu anggota regu, selain menyerahkan sertifikat/piagam penghargaan juga melampirkan surat tugas dari sekolah yang mengikut sertakan yang bersangkutan dalam kegiatan lomba tersebut.
  3. Prestasi kejuaraan yang dicapai pada jenis lomba yang sama hanya diakui salah satu saja yakni prestasi yang tertinggi.
  4. Skor tambahan atas prestasi yang dicapai diverifikasi terlebih dahulu oleh Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dengan menunjukkan sertifikat/piagam penghargaan asli.
  5. Skor tambahan atas prestasi yang dicapai diberi skor tambahan dalam perankingan sebagai berikut :
  • Juara I Tingkat Kabupaten/Kota, skor tambahan 1,00
  • Juara III Tingkat Propinsi, skor tambahan 1,25
  • Juara II Tingkat Propinsi, skor tambahan 1,50
  • Juara I tingkat Propinsi, skor tambahan 1,75
  • Juara III tingkat Nasional, skor tambahan 2,00
  • Juara II tingkat Nasional, skor tambahan 2,25
  • Juara I tingkat Nasional, skor tambahan 2,50
  • Juara Tingkat Regional (ASEAN), skor tambahan 2,75
  • Juara Tingkat Internasional, skor tambahan 3,00
Untuk peraturan lain - lain yang sangat penting diperhatikan adalah :
  1. Calon PD yang berasal dari kota/Kabupaten di luar Kota Banjarbaru harus melampirkan surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten asal atau Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota asal, dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru cq. Bidang Pendidikan Menengah.
  2. Semua persyaratan administrasi secara lengkap akan dipenuhi pada waktu daftar ulang (Her-registrasi) untuk diserahkan ke satuan pendidikan, setelah pendaftaran yang bersangkutan dinyatakan diterima pada satuan pendidikan yang dipilihnya.

IV. SELEKSI PPDB
  1. Seleksi PPDB pada hakikatnya dilaksanakan mengingat keterbatasan kapasitas tampung satuan pendidikan.
  2. Seleksi PPDB terbatas, dengan cara perangkingan dari data dukung yang ada dan hasil check lapangan dari Panitia PPDB sekolah penerima.
  3. Seleksi PPDB terbuka dilakukan dengan sistem perangkingan Nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs yang tertuang dalam SKHUN dan skor tambahan (jika ada) dari prestasi akademik, seni dan olahraga.
  4. Seleksi PPDB Terbuka maupun PPDB Terbatas tetap mengedepankan prinsif transparansi/terbuka untuk umum.
  5. Seleksi PPDB Terbatas/Ramah Sosial dilakukan oleh satuan pendidikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, disetujui oleh komite sekolah, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dilengkapi dengan data pendukung (keterangan)yang diperlukan.
V. DAYA TAMPUNG (KOUTA) PPDB
  1. Daya tampung (kouta) PPDB ditetapkan dengan prinsip pada ketersediaan ruang dan fasilitas belajar, ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, efektivitas proses pembelajaran dan pemerataan antar sekolah dalam PPDB.
  2. Kouta PPDB Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2013/2014, per rombongan belajar sebanyak 32 orang bagi sekolah/madrasah negeri, terdiri 27 orang melalui PPDB terbuka dan 5 orang hasil PPDB terbatas, dengan rincian kouta se Kota Banjarbaru nanti diuraikan pada lampiran.
  3. Kouta PPDB jalur ramah sosial berjumlah maksimal 15% (lima belas persen) dari total kouta yang diterima.
  4. Kriteria PPDB terbatas yang berasal dari keluarga tidak mampu adalah calon PD yang berasal dari keluarga miskin yang berada di wilayah Kota Banjarbaru yang tercantum dalam data siswa SMP/MTs yang menerima Beasiswa Miskin (BSM) Tahun 2012, Data Keluarga Miskin dari Kantor BPS Kota Banjarbaru dan Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat.
VI. MEKANISME PPDB
  1. Pendaftaran PPDB Terbatas langsung datang ke sekolah/Madrasah pilihan untuk melakukan pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan oleh calon sekolah penerima.
  2. Pendaftaran PPDB Terbuka, langsung melakukan pendaftaran ke sekolah pilihan pertama atau mendaftar langsung di Stand Pameran Pendidikan di Halaman Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
  3. Skor tambahan berdasarkan prestasi akademik, olahraga dan seni dilakukan setelah calon Peserta Didik melaporkan sertifikat/piagam prestasi ke Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru c.q. Bidang Pendidikan Menengah untuk dilakukan verifikasi.
  4. Peserta didik jalur ramah sosial yang sudah dinyatakan diterima pada satuan pendidikan/sekolah/madrasah tertentu tidak boleh lagi mendaftar kesekolah lain, jika mendaftar dijalur online maka hak jalur ramah sosial dinyatakan batal.
VII. JADWAL PELAKSANAAN
Untuk jadwal pelaksaan PPDB Kota banjarbaru Tahun Pelajaran 2013/2014 adalah sebagai berikut :
  1. 3 s/d 5 Juni 2013 diadakan sosialisasi PPDB bertempat di Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
  2. 7, 8 dan 10 Juni 2013 dilakukan pendaftaran dan seleksi PPDB terbatas/Ramah Sosial bertempat disekolah pilihan Calon Peserta Didik.
  3. 11 Juni 2013 Pengumuman hasil seleksi PPDB Terbatas   yang dilaksanakan di sekolah pilihan
  4. 12 s/d 15 Juni 2013 dilaksanakan Pameran Pendidikan bertempat di Halaman Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
  5. 13 s/d 15 Juni 2013 Pendaftaran PPDB Terbuka (online) bertempat di sekolah pilihan atau di stand pameran (halaman Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru)
  6. 17 Juni 2013 Pengumuman hasil seleksi PPDB Terbuka yang bertempat di sekolah pilihan
  7. 18 s/d 20 Juni 2013 dilakukan daftar ulang (Her-Registrasi) yang bertempat disekolah penerima Peserta Didik.
  8. 2, 3 dan 4 Juli 2013 adalah Masa Orientasi Siswa (MOS) yang bertempat disekolah pilihan
  9. 15 Juli 2013 adalah Tahun Pelajaran Baru dimulai.
VIII. LAIN - LAIN
  1. PPDB jenjang Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2013/2014 dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan system PPDB online Terpadu, gratis, demokratis dan transparan serta berpedoman pada POS PPDB Pendidikan Menengah Kota Banjarbaru tahun Pelajaran 2013/2014
  2. Peserta dari luar kota Banjarbaru khusus untuk sekolah negeri (angka II) sebanyak maksimal 5% dari jumlah yang diterima jalur PPDB terbuka.
  3. Bagi sekolah swasta, untuk PPDB tidak terikat pada jadwal POS PPDB tersebut angka VII.
  4. Calon Peserta Didik hanya menentukan pilihan pada kelompok SMA/MA atau kelompok SMK. Jadi calon Peserta Didik tidak dapat mengabungkan pilihan SMA/MA dengan pilihan SMK pada aplikasi PPDB.
  5. Pilihan sekolah untuk SMA/MA adalah 2 sekolah/madrasah dan untuk SMK adalah 2 pilihan program keahlian, baik pada sekolah yang sama maupun sekolah yang berbeda.
  6. Hal - hal yang belum diatur dalam POS ini akan diatur dan disampaikan kemudian dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketentuan ini.
  7. Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Pendidikan

ttd

Drs. H. AHMADI ARSYAD, M.Pd.
Pembina Tk. I
NIP. 19620715 198503 1 015

Post a Comment

MATERI TIK

[MATERI TIK][gallery3]
Powered by Blogger.